UU
No.19 tentang Hak Cipta
Berdasarkan
UU RI no 19 tahun 2002
Bab
1 mengenai ketentuan umum, pasal 1
Hak
Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta
produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau
Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun
Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. Perlindungan Hak Cipta tidak
diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang
khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir
berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca, atau didengar. Dengan demikian, Hak Cipta adalah "hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Undang-undang
ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1. Database
merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi
2. Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel
maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk
cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau
sarana telekomunikasi
3. Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan
Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa
4. Penetapan
sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak
5. Batas waktu proses perkara perdata di
bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah
Agung
6. Pencantuman
hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi
7. Pencantuman
mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan
sarana produksi berteknologi tinggi
8. Ancaman
pidana atas pelanggaran Hak Terkait
9. Ancaman
pidana dan denda minimal
10. Ancaman
pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan
komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Berdasarkan
Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta unsur- unsur penting yang terkandung dalam rumusan
pengertian hak cipta, yaitu :
Hak ekonomi yaitu hak yang dapat
dipindahkan atau dialihkan kepada pihak lain;
Hak moral yaitu hak yang melekat pada
diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak
cipta atau hak terkait telah dialihkan. seperti mengumumkan karyanya,
menetapkan judulnya, mencantumkan nama sebenarnya atau nama samarannya dan
mempertahankan keutuhan atau integritas ceritanya
Hak Eksklusif yaitu hanya pemegang hak ciptalah yang bebas
melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Hak
terkait adalah hak eksklusif bagi:
-
Pelaku, untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya dan untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal itu;
-
Produser, rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara
atau rekaman bunyinya dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya melakukan hal itu; dan
-
Lembaga penyiaran, untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya
dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
melakukan hal itu.Yang dimaksud dengan pelaku di atas, yaitu:
•
Aktor;
•
Penyanyi;
•
Pemusik;
•
Penari; atau
•Mereka
yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama,tari, sastra, foklor,
atau karya seni lainnya.
Lisensi
menurut secara umum
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi
perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
2.
Lisensi menurut UU No 19 th 2002 ttg Hak Cipta Bab I pasal 1
Lisensi
adalah “izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu”.
Ketentuan
Umum,
Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karyakoreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Hukum
yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan
suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya,
atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus
melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau
menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney
tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh
tikus secara umum.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Lingkup Hak cipta
Lingkup
hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28:
Ciptaan
yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan
itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan,
lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi,
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Ciptaan
yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Hak-hak
yang tercakup dalam hak cipta
Hak
eksklusif
Beberapa
hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak
untuk:
•
membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
(termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
•
mengimpor dan mengekspor ciptaan,
•
menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
•
menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
•
menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang
dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara
orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa
persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep
tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak
cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan,
mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan
ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].
Selain
itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait",
yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki
oleh pelaku karya seni (yaitupemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser
rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil
dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka
masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh,
seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara
nyanyiannya.
Hak-hak
eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya
denganpewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik
hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut
dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Perlindungan
Hak Cipta
Perlindungan
hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya
tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian
yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak
ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal
12 ayat 1 :
(1)
Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a. buku, program komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain
yang sejenis
dengan
itu.
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan
ilmu
pengetahuan.
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan
dan
pantomime.
f. seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g. Arsitektur.
h. Peta.
i. seni batik.
j. Fotografi.
k. Sinematografi.
l.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
(2)
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan
tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga
semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu
bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut
Pasal 1 ayat 8, yaitu :
Program
komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan
Pasal 2 ayat 2, yaitu:
Pencipta
dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer
(software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pembatasan
Hak Cipta
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
a.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut
sifatnya yang asli;
b.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas
nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu
sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.
Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,
Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
d.
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
♦ penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta;
♦ pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) pembelaan di dalam atau di luar
Pengadilan;
(ii) ceramah
yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(iii) pertunjukan atau pementasan yang tidak
dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
♦ Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
♦ Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program
Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa
oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
♦ Perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan
bangunan;
♦ Pembuatan salinan cadangan suatu Program
Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta
Mengingat
akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran,
waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau
perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak
dari kekayaan intelektual yang disebut Paten, dan berdasarkan Undang-Undang
Paten Nomor 14 Tahun 2001 serta ketentuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, maka akan dijelaskan secara singkat
mengenai Prosedur Pendaftaran Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat
atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai
hak dari mereka sendiri. berikut penjelasan singkat.
Menurut
UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten,
ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah
Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari
investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.
Untuk
prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon paten harus memenuhi segala
persyaratan.
2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan
belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam)
bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan
permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun
prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut
:
1.
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan,
dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.
Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal
sebagai berikut :
• Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan
pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
• Surat pengalihan hak, apabila permohonan
diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
• Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar
(apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
• Bukti Prioritas asli, dan terjemahan
halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan
Hak Prioritas);
• Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa
Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa
Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
• Bukti pembayaran biaya permohonan Paten
sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
• Bukti pembayaran biaya permohonan Paten
Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk
pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima
puluh ribu rupiah);
• Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih
dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas
ditentukan sebagai berikut :
• Setiap lembar kertas hanya salah satu
mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
• Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam
kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm )
dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari
pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
• Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih,
rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang
pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
• Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar
diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
• Pada setiap lima baris pengetikan baris
uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan
permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
• Pengetikan harus dilakukan dengan
menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi,
dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
• Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan
tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
• Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam
pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak
mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir
bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
• Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus
dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat,
rusak atau gambar yang ditempelkan;
• Setiap istilah yang dipergunakan dalam
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan
lainnya.
4.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang
telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan
berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama
inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak
eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan
sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang
lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya
persetujuan dari pemegang paten.
0 komentar:
Posting Komentar