Definisi:
Definisi dari IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.
Definisi dari IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.
Menurut
Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan
data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Tujuan IT forensik:
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Tujuan IT forensik:
1.
Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas
berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan
sebagai alat buti yang sah di pengadilan
2.
Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat,
agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat
perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus
mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari
pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan
perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
Pengetahuan
yang diperlukan IT Forensik :
Dasar-dasar
hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja
Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda
Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda
Bagaimana
umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry
Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu
Prinsip IT Forensik:
Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
Familiar dengan header dan ekstension file yang bisa jadi berkaitan dengan file tertentu
Prinsip IT Forensik:
Forensik
bukan proses hacking
Data
yang diperoleh harus dijaga dan jangan berubah Membuat image dari HD/Floppy/USB-Stick/Memory-dump
adalah prioritas tanpa merubah isi dan terkadang menggunakan hardware khusus Image
tersebut yang diolah (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli Data yang sudah
terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi kembali Pencarian bukti
dengan tools pencarian teks khusus atau mencari satu persatu dalam image Undang
– Undang IT Forensik: Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada
beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan
UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa
materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2.Tanda
tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.
penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 &
Pasal 14 UU ITE);
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa
materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara
lain:
1.
konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 UU ITE);
2.
akses ilegal (Pasal 30);
3.
intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.
gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.
gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6.
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
0 komentar:
Posting Komentar