Semoga Bermanfaat n_n

Hak Pemegang Saham, Laba, dan Deviden

Kamis, Juni 16, 2011 / Diposting oleh GoZaLi /

Hak pemilik pemegang saham
1.    Modal yang disetor
2.    Laba yang belum rugi

Laba dan Pajak Perseroan
Setiap Negara mempunyai system penetapan pajak yang berbeda, baik mengenai pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Juga peraturan mengenai cara serta jumlahnya sering mengalami perubahan.
Biaya pajak perseroan harus dialokasikan pada tahun fiscal dimana laba tersebut diperoleh. Perusahaan – perusahaan diharuskan untuk terlebih dahulu memperkirakan berapa jumlah pajak perseroan selama setahun dan mengangsur pembayarannya dimuka. Nanti pada akhir tahun jumlah ini dibandingkan dengan ketetapan pajak dari kantor pajak. Taksiran pajak tadidengan sendirinya berpatokan dari buku penunjuk perpajakan. Bila ternyata jumlah yang dibayarkan lebih dari jumlah penetapan, maka kelebihan tersebut akan diperhitungkan untuk tahap berikutnya.

0 komentar:

Posting Komentar