Semoga Bermanfaat n_n

FIRMA PARTNERSHIP

Kamis, Juni 16, 2011 / Diposting oleh GoZaLi /

Yang diartikan firma adalah satu bentuk perusahaan dengan dua orang atau lebih bergabung, dan sepakat untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan memperoleh laba.

Karakteristik firma :
1.    Tanggung jawab yang tidak terbatas
2.    Pemilik bersama atas kekayaan perusahaan
3.    Umur usaha yang terbatas
4.    Pembagian laba sesuai dengan perjanjian yang dituangkan dalam akte pendirian
5.    Akte pendirian yg dibuat berisi :
a.    Jumlah investasi setiap anggota
b.    Pembatasan – pembatasan di dalam pengambilan – pengambilan pribadi untuk setiap anggota sekutu
c.    Penarikan modal
d.    Pembagian rugi atau laba
e.    Cara masuk atau keluarnya anggota persekutuan
f.    Lain – lain yang dianggap penting


Pembagian Rugi atau Laba
Di dalam prakteknya mengenai pembagian rugi atau laba persekutuan terdapat dua kemungkinan cara :
1.    Pembagian laba/rugi dikaitkan dengan dengan jasa/aktifitas yg diberikan oleh anggota persekutuan.
Besarnya jasa yag disumbangkan oleh anggota persekutuan berupa banyaknya waktu serta kemampuan merupakan salah satu cara atau pengakuan untuk menetapkan salary allowance (tunjangan gaji) yang dialokasikan dari laba yang diperoleh oleh perusahaan. Jumlah yang ditetapkan ini kemungkinan disebutka jelas di dalam akte pendirian perusahaan.

2.    Pembagian laba/rugi yang dikaitkan dengan jasa serta jumlah modal yang diberikan oleh anggota persekutuan.
Selain dari tunjangan gaji untuk setiap anggota persekutuan, juga dapat ditambahkan bunga yang diperhitungkan atas modal yang ditanamkan. Untuk menetapkan berapa tariff bunga per tahun hal ini dapat ditentukan di dalam akte pendirian.

0 komentar:

Posting Komentar